DELI SERDANG - Berdasarkan dari Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) Polresta Deli-Serdang, Nurjannah Dalimunthe (43), warga Lingkungan l, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, melaporkan Kurnia Boru Saragih, warga Jalan Sempurna, Gang Bilal, Desa Sekip, Kepolisi, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan
Prihal tersebut tertuang dalam nomor surat : LP/B/876/Vlll/2025/ SPKT/POLRESTA DELISERDANG/ POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal hari Minggu 31 Agustus 2025
Berawal dari Kurnia Boru Saragih (Terlapor), datang dengan marah- marah dan masuk langsung ke dalam rumah Nurjannah Dalimunthe (Pelapor)
Lalu pelaku melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukul wajah korban secara berulang-ulang, dilokasi titik koordinat terletak di Lingkungan l (satu), Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cemara, Lubuk Pakam, sekira pukul 18.00 Wib
Kemudian Nurjannah meminta pelaku supaya pergi meninggalkan rumahnya, namun pelaku tidak mau pergi, hingga dilerai oleh Mertua dan adik ipar pelaku, barulah pelaku pergi meninggalkan rumahnya korban
Atas kejadian tersebut, Korban merasa keberatan dan tersakiti, serta melaporkan kejadian tersebut, Ke - Polresta Deli-Serdang, dan Koban pun telah melakukan visum di-RS Drs H.Amri Tambunan Lubuk Pakam, dihari itu jua.
Kondisi Nurjannah, tampak mengalami luka di bagian wajah, serta lembam di-pelipis sebelah kiri, dan juga di area bola mata sebelah kirinya pun turut lembam
Di konfirmasi ke - Kasat Reskrim Polresta Deli-Serdang, Kompol Risqi Akbar S.IK, belum bersedia memberikan tanggapan, mungkin karena kesibukannya dalam melakukan pengamanan demo di- Gedung DPRD Tingkat ll Deliserdang
Korban berharap supaya pihak Reskrim Polresta Deli-Serdang, segera melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini
Agar ada efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Penganiayaan, pungkas Nurjannah Dalimunthe, kepada Wartawan, Senin, 01 September 2025. (ES)