MEDAN - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) tak mengaggarkan dana E-Pokir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Utara menimbulkan kekecawan bagi sejumlah anggota dewan.
Komitmen Pemkab Labura terhadap usulan E-Pokir (Elektronik Pokok Pikiran DPRD) yang telah disampaikan melalui mekanisme resmi tidak diakomodir dalam anggaran.
Langkah tersebut mencederai komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
“Pokir itu adalah aspirasi rakyat yang kami bawa dari daerah pemilihan, bukan kepentingan pribadi. Jika tidak dianggarkan, berarti aspirasi masyarakat diabaikan,” ujar salah seorang mantan anggota DPRD Labura kepada wartawan,Senin (1/9).
Kebijakan Bupati Labura Hendriyanto Sitorus yang tak menganggarkan Pokir DPRD Kabupaten Labura dianggap sebagai bentuk "Perampokan" atas hak anggota dewan.
"Kita tau, Pokir itu menjadi oleh-oleh yang kami bawak ke pada masyarakat ketika kami berkunjung ke dapil-dapil anggota dewan. Namun hak kami seperti dirampok dan kami tak berkutik" ujar salah satu mantan anggota dewan kepada wartawan.
Hal ini menjadi pertanyaan apa yang menjadi alasan Bupati Labura tak menganggarkan dana Pokir dewan.
"Alasan klasik yang selalu dilontarkan Bupati Labura yang katanya mendunia itu adalah tidak ada dana, namun pada kenyataanya Pemkab Labura selalu mengalami Silpa, contoh tahun Anggaran 2023 Silpa Pemkab Labura mencapai 107 M. Jadi ini seolah ini pembodohan yang secara terbuka di pertontonkan" ketus narasumber.
Hal lain yang menjadi persoalan besar adalah, SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) mantan anggota DPRD Labura belum dibayar.
Hal ini tentu menjadi persoalan serius mengingat perjalanan dinas tersebut merupakan bagian dari tugas kedewanan yang telah dilaksanakan sesuai aturan.
Keluhan itu mencuat karena hingga kini hak mantan anggota dewan terkait biaya perjalanan dinas belum juga dicairkan.
“Kami sudah melaksanakan tugas kunjungan kerja, tapi hak kami belum diberikan. Bukan ujuk-ujuk dan atas kemauan kami sendiri melakukannya. Kami sudah melakukan Bamus dan SPPD sudah di tandatangani Ketua DPRD Labura yang secara administrasi sudah sah sehingga kami melakukan perjalanan dinas. Ini jelas mengganggu kinerja dan mencederai kerja sama antara eksekutif dan legislatif,” ungkap salah seorang mantan anggota DPRD Labura.
"Kami merasa ada permainan disini. Mengapa sesuatu yang sudah kami kerjakan namun tak dicairkan. Kami mengeluarkan dana pribadi namun tak dicairkan. Ada apa? ini bentuk perampokan hak kami sebagai anggota dewan" ujarnya.
Sikap Pemkab Labura yang dinilai sangat bertentangan dan sudah masuk dalam area pidana karena sudah melanggar undang-undang sehingga sudah sangat layak KPK memeriksa Bupati Labura bukan malah bekerja sama dan tak berkutik terhadap Bupati Labura.
Bupati Labura yang dipercaya KPK dalam Pencegahan Korupsi di Wilayah Sumut I namun tak sejalan dengan fakta di Lapangan.
Perampasan hak sejumlah anggota Dewan dinilai sebagai bentuk penghianatan serta dapat memicu keretakan kolaborasi antara Eksekutif dan dan Legislatif sehingga hal ini pantas ditelusuri dan diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak terjadi penyimpangan baik secara administrasi maupun adanya tindak pidana.
Salah satu mantan anggota dewan melontarkan kritik tajam terhadap Pemkab Labura yang dinilai arogan dan mementingkan kepentingan sendiri.
"Hak kami saja sebagai anggota dewan sudah rampok, apalagi hak rakyat di Labura? Mau dibawa kemana Kabupaten Labura hebat ini?" ujarnya.
Kabupaten Labura ini bukan milik keluarga tapi milik seluruh masyarakat Kabupaten Labura. Kepentingan masyarakat harus menjadi nilai tertinggi. Kami sebagai anggota dewan yang dipilih langsung masyarakat berhak menyampaikan pendapat namun Pemkab Labura seolah diam dan menghiraukan" sambungnya.
Sejumlah mantan anggota dewan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara DR. Harli Siregar, S.H, MH mampu menyelesaiakan persoalan ini dan berharap laporan yang dilayangkan yang selama ini menguap di Kejatisu dapat di proses.
Atas dasar ini, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) sudah layak memeriksa dan menggeledah kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu utara dan Kantor Sekwan yg dijabat Edi Malvin Sihaloho (*/r)