Bagaimanakah Nasib Kades Sugiharjo "HP" Usai Lakukan "TGR" Rp.160 Juta


DELI SERDANG - 
Marak-nya pemberitaan di- Media Cetak dan On-line, terkait dengan dugaan proyek fiktif pembangunan pengerasan jalan usaha tani yang terletak di- Dusun lll, Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, senilai Rp.160.444.000 (seratus enam puluh juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah), menjadi pergunjingan hebat ditengah - tengah Masyarakat Desa Sugiharjo, ungkap warga yang berdomisili di -Dusun lll tersebut, yang mana namanya tidak mau disebutkan di-Sumut 24 Jam.com

Ditempat terpisah saat ditanyakan kepada Kepala Inspektorat Deli-Serdang, H.Edwin Nasution SH. CGCAE, menjelaskan, benar bahwa Oknum Kepala Desa (Kades) Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, inisial " HP" diperiksa Inspektorat Kabupaten Deli-Serdang.

Hal tersebut atas permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, ujar Edwin Nasution SH, kepada Wartawan, Senin, 28 Juli 2025Disoalkan terkait bagaiman dengan hasil laporan pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan oleh pihak Inspektur pembantu (Irban), Inspektorat Deli-Serdang, prihal dengan dugaan proyek pembangunan pengerasan jalan usaha tani, yang tidak direalisasikan oleh "HP" pada tahun anggaran 2024 silam.

Edwin, hanya mengatakan, nanti akan kita beritahukan bagaimana hasil dari pemeriksaan "HP" bersama dengan perangkat Desa Sugiharjo

Camat Batang Kuis, M Faisal Nasution SH. M.AP, menjelaskan bahwa Oknum Kades Sugiharjo "HP" bersama dengan perangkat Desa-nya, bersedia melakukan, Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yaitu : mengembalikan uang sebanyak Rp.160.444.000, ke - Kas Negara

Selanjutnya disoal kepada Faisal, apakah setelah ' TGR' proses Hukum juga ikut terhenti , kalau persoalan itu lebih baik abang, tanyakan saja langsung ke - Inspektorat Deli-Serdang, jelas Faisal.

Pada hal, Anggaran Dana Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang mengunakan uang rakyat, di- mana setiap rupiah-nya, harus dapat dipertanggung jawabkan laporan keuangan-nya, ucap Hasiholan, warga Lubuk Pakam yang juga selaku pemerhati Politik dan Pemerintahan.

Lanjut Hasiholan, apakah pihak Inspektorat Deli-Serdang, yakin dugaan korupsi yang dilakukan oleh " HP" cuma itu saja, serta enak bener bila telah lakukan TGR, proses Hukum-nya, berhenti sampai disitu saja.

Serta bagaimana dengan LPJ- Keuangan, Anggaran Dana Desa Sugiharjo, pada tahun 2023 silam..., apakah telah diperiksa juga, pungkas Hasiholan. (ES)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال