MEDAN - Sejumlah mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara periode 2019-2024 meminta hak mereka terkait dengan tagihan biaya perjalanan dinas yang telah terlaksana agar segera dibayarkan oleh Sekretariat DPRD.
Beberapa anggota DPRD periode 2019-2024 saat ditemui menyampaikan, jika besaran biaya perjalanan dinas yang belum dibayar oleh Sekretariat DPRD Labura berkisar sebesar 20 juta rupiah untuk tiap mantan anggota DPRD.
Dimana dari data anggota DPRD Labura periode 2024-2029 ada sekitar 21 anggota DPRD periode 2019-2024 yang tidak memperoleh kursi kembali.
Polemik ini muncul menurut salah seorang mantan anggota DPRD 2019-2024 dari PDI-P RT Simamora, Sabtu (24/3) akibat kurangnya ketegasan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Labura dalam mengelola anggaran yang telah disusun dan diprogramkan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dijelaskan RT Simamora, bahwa sesuai usulan untuk biaya perjalanan dinas pada anggaran P-APBD 2024 di usulkan sebesar Rp200 juta untuk tiap anggota DPRD. Dengan asumsi Rp100 juta untuk anggota periode 2019-2024 dan Rp100 juta untuk anggota periode 2024-2029. Akan tetapi dalam realisasi anggaran hanya disetujui Rp90 juta untuk tiap anggota.
“Dengan alokasi anggaran hanya sebesar Rp90 juta akhirnya seusai rapat paripurna penetapan anggaran P-APBD tahun 2024 dilakukan rapat anggota hingga sampai dilakukannya voting. Dalam dalam voting diputuskan anggaran tersebut digunakan seluruhnya untuk anggota DPRD 2019-2024 dan dasar ini pula dilakukannya sejumlah kegiatan,” jelas Simamora.
Namun menurutnya, saat melakukan klaim pembayaran biaya kegiatan perjalanan dinas yang telah dilakukan, pihak Sekretariat DPRD Labura tidak berkenan memenuhinya dan beralasan jika anggaran sebesar Rp20 juta tersebut telah dialihkan pada biaya perjalanan dinas anggota DPRD Periode 2024-2029.
“Perjalanan dinas yang kita laksanakan itu resmi dan telah disepakati bersama dalam Bamus dan telah mendapat persetujuan dari Ketua DPRD saat itu, jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar tagihan perjalanan dinas tersebut, jika ada persoalan dengan kebijakan anggaran maka itu tanggung jawab Sekwan selaku perencana dan pengelola keuangan di DPRD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” tegas Simamora. (*)