GMPK Sumut Geruduk KPK Minta Periksa Bupati Labura


MEDAN  -
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi/GMPK Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK,Selasa (18/2/2025).

Aksi yang dilakukan hari ini adalah lanjutan dari aksi GMPK minggu lalu di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (8/2/2025).

Dalam orasinya GMPK mendesak Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan GMPK Nomor : 07.A/Lap/Sek/GMPKSU/2025.

Dugaan korupsi Pembangunan Gedung Kantor UPTD Bapenda Aek Kanopan dengan pagu senilai Rp 12 Miliar yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.

Informasi yang diperoleh awak media ini di lansir Pres release dari kordinator aksi, bahwa, ada terjadinya penetapan CV Amanda Citra menjadi perusahan pemenang tender senilai Rp 12 Miliar tersebut, diduga tidak lepas dari andil Bupati Labuhanbatu Utara.

“Jadi, bangunan gedung UPTD Bapenda Labuhanbatu Utara bernilai Rp 12 Miliar tersebut, berada di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Nah,Bupati Labuhanbatu Utara diduga meminta agar proyek tersebut dikerjakan kontraktor yang merupakan orang terdekatnya,”ujar Azzar usai melakukan aksi unjukrasa, di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Selasa (18/2/2025) .

Teriak Azzar lagi, “Orang kepercayaan Bupati yang diamanahkan untuk mengerjakan proyek tersebut, diduga mencari “tumbal” untuk dijadikan sebagai Wakil Direktur perusahaan yang disewa yang berinisial NS.Artinya, jika suatu saat proyek tersebut bermasalah, posisi Bupati dan orang kepercayaan Bupati tidak terdeteksi,”

“Jadi, mereka mencari perusahaan dengan pembayaran sewa 2.5 persen dari nilai kontrak. Sementara untuk total fee mencapai 17 persen. 10 persen untuk Bupati, 7 persennya untuk anak main Bupati dan juga Wakil Direktur CV Amanda Citra beserta lingkaran kontraktor yaang merupakan pemainnnya,”ujar Azzar kepada skinusantara.com selaku Korlap.

Tambahnya oleh karena itu, GMPK Sumut meminta KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa kepercayaan Bupati Labura, berinisial DM, Kepala UPTD Bapenda Aek Kanopan, PPK, serta usut tuntas aliran dana fee proyek tersebut.

Diberitakan sebelumnya, bahwa saat melakukan penawaran proyek terlihat hanya 2 (dua) perusahan yang melakukan penawaran yaitu CV Sanjaya dan CV Amanda Citra yang diduga kerap disewa-sewakan para mafia proyek. CV Amanda Citra sebagai pemenang tender yang beralamat di Jl. SM. Raja Km. 11 Komplek Riviera Blok. CL No. 148 Medan diberi tanda bintang sebagai pemenang oleh pihak Pokja Biro pengadaan barang dan jasa .

“Yang menjadi persoalan, CV.Sanjaya yang dikalahkan pihak Pokja yang menawar lebih rendah diduga sebagai perusahaan pendamping pemenang tender yang status perusahaannya juga kerap disewa-sewakan para mafia proyek di Pemerintahan Provinsi Sumut,” terang Azzar lagi.

“Kami menduga bahwa kedua perusahaan itu disewa bersamaan oleh kontraktor penyedia jasa yang terindikasi sebagai ” Pengantin” proyek,’ ucap Azzar.

Ketua GMPK Sumut menerangkan, bahwa CV Sanjaya terkesan tidak melakukan sanggahan serta seakan diam dikalahkan, meskipun perusahannya sebagai penawar terendah.

Ironisnya lagi, bahwa proyek tersebut diketahui sudah dibayar 100 persen, meskipun belum diselesaikan serta belum melakukan Berita Acara Serah Terima (BAST), dikarenakan munculnya tawaran pihak rekanan yang berjanji memberikan Fee Proyek yang lebih besar. (*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال